Penyedia Alat Kesehatan Terlengkap

Kami penyedia jasa supply alat kesehatan, peralatan laboratorium, medical, mechanical, elektrical, environmental engineering terlengkap dan terpercaya. Kami melayani penjualan retail dan pemesanan khusus.

Untuk informasi lanjut, hubungi kami di
no telp -,
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.

Saturday, March 30, 2013

Wamenkes: fasilitas kesehatan SJSN akan lebih siap

 Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (ANTARA/M Agung Rajasa)


Saya yakin untuk tingkat nasional akan lebih siap
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Kesehatan Prof dr Ali Ghufron Mukti mengatakan fasilitas kesehatan (faskes) nasional untuk pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan lebih siap bila dibandingkan program DKI Jakarta yang menerapkan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

"Belajar dari kasus di DKI yang layanan primernya kurang siap untuk KJS, saya yakin untuk tingkat nasional akan lebih siap," kata Wamenkes Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Rabu.


Wamenkes mengatakan saat ini pemerintah sedang mengembangkan dan membangun infrastruktur layanan kesehatan primer untuk penerapan SJSN mulai 1 Januari 2014. Namun, dia mengaku pembangunan dan pengembangan itu memerlukan waktu.


Menurut Wamenkes, dalam penerapan SJSN puskesmas, rumah sakit dan penyedia pelayanan kesehatan lainnya akan dibagi menjadi tiga, yaitu layanan primer, sekunder dan tersier.


"Fasilitas layanan kesehatan primer yang menjadi ujung tombak SJSN akan diperbanyak, salah satunya melalui pengembangan rumah sakit pratama," ujarnya.


Selain itu, dia mengatakan masih cukup banyak yang harus disiapkan dalam penerapan SJSN diantaranya adalah aturan-aturan pendukung misalnya aturan tentang pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan.


"Karena ujung tombak SJSN adalah layanan kesehatan primer, maka pemerintah juga harus memikirkan untuk memperbanyak dokter pelayanan primer. Karena itu perlu didukung undang-undang pendidikan kedokteran untuk menyiapkan lima ribu hingga tujuh ribu dokter layanan primer," katanya.


Wamenkes mengatakan beberapa aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.


"Masih ada aturan lain yang harus disiapkan. PP dan Perpres itu dibuat karena ada desakan dari DPR sehingga hal-hal yang belum disepakati terpaksa dikeluarkan untuk diatur dalam aturan lain," tuturnya. 




Sumber Antara




Alat Laboratorium Bandung

No comments:

Post a Comment