Penyedia Alat Kesehatan Terlengkap

Kami penyedia jasa supply alat kesehatan, peralatan laboratorium, medical, mechanical, elektrical, environmental engineering terlengkap dan terpercaya. Kami melayani penjualan retail dan pemesanan khusus.

Untuk informasi lanjut, hubungi kami di
no telp -,
email: alkesritel@yahoo.com
website: alkesritel.blogspot.com.

Sunday, March 31, 2013

Legislator: upaya Jokowi sejalan RUU Kesehatan Jiwa

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan psikolog di seluruh puskesmas ibu kota sejalan dengan semangat Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang sedang dibahas legislator.

Rencana penyediaan tenaga psikolog di puskemas sejalan dengan semangat RUU tentang Kesehatan Jiwa yang bertujuan lebih mendekatkan upaya pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat dengan sistem pelayanan berjenjang atau rujukan dari tingkat puskesmas sampai RS Jiwa, kata Nova melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.


Dia mengatakan mendapat informasi rencana Pemprov DKI Jakarta mempersiapkan psikolog di seluruh puskesmas di DKI Jakarta melalui artikel di sebuah media massa nasional.


Nova mengatakan pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat diharapkan dapat mengubah paradigma bahwa orang dengan gangguan jiwa atau pun orang dengan masalah kejiwaan sebagai sosok menyeramkan dan harus dikucilkan atau bahkan dipasung.


Dia meminta puskesmas sebagai pusat kesehatan masyarakat dapat memaksimalkan upaya promotif dan preventif pelayanan kesehatan jiwa.


Nantinya masyarakat dapat memanfaatkan tenaga psikolog di puskesmas tersebut untuk berkonsultasi bagaimana cara mencegah terjadinya gangguan jiwa dan petugas puskesmas pun harus menggalakkan upaya promosi demi mencegah terjadinya gangguan jiwa, ujar dia.


Rencana pemprov DKI Jakarta ini, ujar dia, menunjukkan kepedulian terhadap pelayanan kesehatan jiwa di DKI Jakarta mulai meningkat dan sesungguhnya hal tersebut wajar karena sebagai ibu kota negara, DKI Jakarta harus menjadi acuan bagi provinsi lain.


Diharapkan langkah Pemprov DKI Jakarta tersebut dapat diikuti oleh ke-32 Pemprov lain, dan bahkan juga Pemprov Kalimantan Utara apabila nanti sudah terbentuk. RUU Kesehatan Jiwa akan memastikan daya paksa tersebut penetratif ke-33 propinsi, ujar dia.


Sementara itu dia menjelaskan urgensi RUU Kesehatan Jiwa sendiri juga semakin menggaung karena belakangan ini semakin sering muncul kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi di Indonesia. Misalnya yang terjadi awal 2013 yakni kasus mutilasi dengan tersangka A dan korban TAD di kawasan Ancol, Jakarta, serta tersangka B dan korban DSA yang potongan jenazahnya dibuang di jalan tol Cikampek.


Nova mengatakan maraknya kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengapa seorang manusia tega untuk memutilasi sesama manusia.


Lebih lanjut dia mengatakan kasus mutilasi di Indonesia, tidak diatur dalam peraturan tersendiri, sehingga aparat penegak hukum selama ini menyamakan kasus mutilasi dengan pengaturan tindak pidana terhadap nyawa pada umumnya, sesuai yang diatur dalam Pasal 338-340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.


Dia menilai Pasal 44 KUHP memasukkan gangguan jiwa sebagai salah satu alasan memaafkan tindak kriminal yang dilakukan, namun di dalam KUHP tidak terdapat pembatasan mengenai jenis-jenis gangguan jiwa yang dapat dimintai ataupun tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya, termasuk juga bagaimana dan siapa yang berhak melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang diduga orang dengan gangguan kejiwaan, penanganan pra-peradilan, dan lain-lain.


Sejauh ini Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Kesehatan Jiwa terus melakukan pembahasan terhadap draft RUU tersebut. Di dalam melakukan pembahasan, Panja memakai sistem "cluster", dengan memasukkan berbagai substansi yang sejenis ke dalam satu "cluster", hal ini dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah anggota Panja dalam memahami dan membahas RUU tentang Kesehatan Jiwa.


Panja telah menyepakati enam `cluster` besar di dalam RUU tentang Kesehatan Jiwa, kata dia.


Ke enam "cluster" itu antara lain Judul, Konsideran, Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan; Sistem pelayanan kesehatan jiwa dan upaya pelayanan kesehatan jiwa; Sumber daya di bidang kesehatan jiwa; Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk kepentingan hukum; serta Hak dan Kewajiban orang dengan gangguan jiwa termasuk peran serta masyarakat.


Ia mengatakan pembahasan "cluster" pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum di dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan Jiwa akan sangat menarik mengingat permasalahan tersangka pelaku tindak pidana yang diduga orang dengan gangguan jiwa akhir-akhir ini kasusnya semakin marak. Pembahasan permasalahan tersebut diharapkan akan melibatkan para pakar, khususnya pakar tentang psikiatri forensik.



Sumber Antara




Alat Laboratorium Bandung

No comments:

Post a Comment